Selasa, 24 Maret 2009

PERAN MEDIA MASSA DALAM NEGARA DEMOKRASI

Oleh: Baso Saleh*

A. Pendahuluan

Demokrasi secara umum dipahami sebagai suatu istilah atau kata yang menggambarkan kondisi masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menggunakan hak-hak individualnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks kehidupan bernegara, maka kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Berbeda dengan negara yang menganut paham autocracy, negara memiliki kekuasaan yang mutlak. Pemikiran otokrasi ini muncul sejak jaman Yunani kuno. Pada waktu itu Plato dan Aristoteles menyatakan bahwa negara memerlukan kekuasaan yang mutlak, untuk mendidik warganya dengan nilai-nilai moral yang rasional. Sebenarnya pada jaman yang sama, gagasan bahwa rakyat dapat menentukan kebijakan-kebijakan negara-yang kemudian dikenal dengan nama demokrasi-mulai lahir dengan bentuk yang masih sangat sederhana. Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Walaupun pengambilan keputusan secara kolektif telah mulai diselenggarakan, pelembagaannya belumlah dikenali secara utuh. Pada saat itu, tahap pemikiran mengenai teori negara baru muncul. Gagasan tersebut mulai dimunculkan oleh kaum borguis dengan semboyan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (liberty, equality, fraternity). (McNair, 2003;16)

Bagi Plato dan Aristoteles, kekuasaan yang besar pada negara merupakan hal yang sepatutnya. Individu akan menjadi liar dan tak terkendali bila negara tidak memiliki kekuasaan yang besar. Latar belakang dari pemikiran mereka adalah bahwa pada dasarnya individu memiliki kecenderungan yang keras untuk bertindak atas dasar kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, agar keadaan masyarakat tidak menjadi kacau, harus ada lembaga yang kuat untuk mengarahkan individu-individu dalam masyarakat. Arah dan tujuan negara yang dimaksud oleh Plato dan Aristoteles adalah penegakan moral dalam masyarakat. Berdasarkan pemikiran tersebut, Plato kemudian mengemukakan konsepnya tentang siapa yang harus menyelenggarakan kekuasaan tersebut. Menurutnya negara harus dikuasai oleh para filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya dalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian para filsuf memiliki kewenangan yang mutlak dalam negara atas dasar kapasitas pribadinya. Bentuk pemerintahan ini dinamakan oleh Plato dengan "aristokrasi para cendekia".

Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi kembali. Hal ini ini diawali oleh perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pemikiran mereka didasarkan pada keraguan terhadap anggapan bahwa raja-raja dan gereja tidak mungkin melakukan kesewenang-wenangan. Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat. Timbulnya pemikiran ini dikarenakan adanya kesewenang-wenangan yang memang terjadi pada masa itu. Arief Budiman mencatat bahwa sejak buku ini terbit, lahirlah konsep kedaulatan rakyat.

Dengan adanya pemikiran ini, konsep-konsep agamawi yang tadinya dipakai sebagai dasar, kini bergeser menjadi konsep-konsep duniawi. Akibatnya kaum pembela kekuasaan negara harus memakai prinsip-prinsip yang bersifat duniawi pula untuk membantah pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha, di antara mereka adalah Grotius dan Thomas Hobbes. Mereka tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan negara yang besar, walaupun mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara maka masyarakat akan kacau. Mereka mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat, tetapi kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.

Pendapat ini kemudian ditentang oleh John Locke, yang juga bertolak dari argumen masyarakat primitif sebelum adanya negara. Tetapi bagi Locke masyarakat tersebut tidaklah kacau, bahkan masyarakat itulah yang ideal, karena hak-hak dasar dari manusia tidak dilangggar. Pemikiran Locke ini diakui sebagai pemikiran yang paling berpengaruh pada pada gagasan mengenai kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul Two Treaties of Government menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada "persetujuan dari yang diperintah". Dengan pernyataannya tentang hukum alam itu, Locke membantah pengakuan bahwa pemerintah, yang pada jamannya ada di bawah kekuasaan gereja, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan dan menjamin hak-hak dasar semua orang. Untuk mengamankan hak-hak ini, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan "kontrak sosial" dengan pemerintah.

Pemikiran Locke ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu, yang menyatakan pentingnya pemisahan kekuasaan kepada tiga aspek, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Ajaran ini kemudian dikenal luas dengan nama Trias Politica. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.

Proses pemikiran mengenai sumber legitimasi negara, yaitu kedaulatan rakyat, serta pelembagaannya inilah -setelah melalui proses panjang- yang kemudian melahirkan konsep demokrasi yang dikenal sekarang. Terlihat bahwa kedaulatan rakyat merupakan argumentasi yang paling dapat diterima dalam gagasan mengenai legitimasi negara. Konsep inilah yang merupakan pemikiran awal mengenai demokrasi, yang kemudian berkembang hingga saat ini.

B. Gagasan Demokrasi

Robert A. Dahl menyatakan bahwa demokrasi yang kita kenal sekarang sebenarnya merupakan hasil gabungan dari empat sumber, yakni paham demokrasi Yunani, tradisi Republiken, paham pemerintahan perwakilan, dan logika kesamaan politik. Yang dimaksudkan oleh Robert A. Dahl sebagai logika kesamaan politik adalah sebuah gagasan yang muncul di banyak lingkungan budaya dan tradisi yang menganggap bahwa semua anggota sebuah kelompok atau asosiasi sama saja berhak dan mampu untuk berpartisipasi secara sama dengan rekan-rekannya dalam proses pemerintahan kelompok atau asosiasi itu.

Sementara, paham demokrasi Yunani juga merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan demokrasi modern yang kita kenal sekarang karena, adanya tradisi untuk mengambil keputusan secara kolektif sebenarnya sudah dimulai sejak jaman Yunani Kuno. Dalam sistem pemerintahan ini semua keputusan penting diambil oleh sebuah majelis yang terdiri dari 500 orang yang dipilih untuk jangka waktu tertentu satu atau dua tahun –oleh semua warga negara (tidak termasuk budak dan wanita)- di mana orang tidak boleh dipilih lebih dari dua kali, sehingga jumlah warga negara yang secara aktif terlibat sangat tinggi. Majelis itu mengangkat dan memberhentikan para pemimpin. Dalam pandangan Yunani mengenai demokrasi, suatu tatanan demokrasi sekurang-kurangnya harus memenuhi enam persyaratan:

1. Warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga mereka sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak nyata-nyata bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka.

2. Warga negara benar-benar harus amat padu dan homogen dalam hal ciri-ciri khas.

3. Jumlah warga negara harus sangat kecil.

4. Warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung memutuskan undang-undang dan keputusan-keputusan mengenai kebijakan.

5. Namun demikian, partisipasi warga negara tidak hanya terbatas pada pertemuan-pertemuan Majelis. Mereka juga berpartisipasi dengan aktif dalam memerintah kota.

Selanjutnya pola pemerintahan demokratis juga muncul pada akhir abad ke-11 di kota-kota Italia Utara dan Tengah. Kota-kota itu tidak mengacu pada kota-kota demokratis Yunani melainkan pada tradisi Republiken, yaitu tradisi Republik Roma Kuno. Lebih daripada demokrasi, tradisi republiken sebenarnya merupakan sebuah aristokrasi (kekuasaan di tangan para bangsawan dan golongan terpandang), tetapi di dalamnya rakyat (plebs) selalu memainkan peranan amat penting.

Ada dua ciri khusus dari kedua budaya demokratis tersebut di atas, yaitu pertama, pemerintahan demokratis hanya terwujud dalam kerangka negara yang luasnya tidak terlalu besar; dan kedua, bahwa demokrasi bersifat cukup langsung di mana majelis rakyat dan badan-badan perwakilan lain terus menerus berhubungan langsung dengan rakyat yang telah menetapkan mereka. Akibatnya budaya ini tidak dapat diterapkan pada negara-negara bangsa yang mulai tumbuh pada abad ke-16. Itulah sebabnya acuan terhadap cita-cita pemerintahan rakyat secara langsung tidak dapat ditemukan dalam pustaka filsafat politik dan hukum abad ke-17 dan ke-18. Demokrasi dalam arti modern baru menjadi suatu kemungkinan real sesudah sebuah unsur baru masuk ke dalam wawasan para pemikir politik: prinsip perwakilan atau pemerintahan representatif. Selanjutnya Suseno mencatat bahwa demokrasi representatif itu baru menjadi cita-cita pemikiran politik berkat adanya dua peristiwa besar, yaitu revolusi anti kerajaan Inggris di Amerika yang menghasikan United States of America pada tahun 1776 dan revolusi Perancis tahun 1789.

Dengan adanya dua peristiwa tersebut, cita-cita kekuasaan di tangan rakyat yang diberi dasar ideologis baru oleh paham kehendak umum Rousseau yang kelihatan begitu utopis, sekarang dapat dikawinkan dengan paham John Locke tentang pemerintahan yang terbatas dan terkontrol. Seratus tahun kemudian, pada akhir abad ke-19, pola pemerintahan demokratis modern sudah mulai terwujud dalam beberapa negara.

Setelah pola pemerintahan yang demokratis itu dikenali dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia, timbul pula keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif. Untuk itu, timbul pula gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia berupa naskah (written constitution) atau tidak berupa naskah (unwritten constitution). Konstitusi itu menjamin hak-hak politik dan menjalankan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, sedangkan negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional State atau Rechtsstaat, dan konsep demokrasi yang dituangkan ke dalam konstitusi tersebut disebut sebagai demokrasi konstitusional. Istilah "negara hukum" yang kita kenal sekarang, atau dikenal luas dengan Rechsstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon), merupakan suatu penamaan yang diberikan oleh para ahli hukum pada permulaan abad ke-20 terhadap gagasan konstitusionalisme.

C. Kekuasaan dalam Negara Demokrasi

Konstitusi lahir karena adanya semangat untuk membatasi kekuasaan, sehingga di dalamnya dimuat pemisahan (atau pembagian) kekuasaan negara. Kemudian, untuk dapat menyelenggarakan negara harus ditentukan pula sistem organisasi yang mengatur relasi antara cabang-cabang kekuasaan negara. Dalam sistem yang demokratis, kedaulatan adalah di tangan rakyat. Konsekuensinya, sistem organisasi ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga kekuasaan yang dilahirkan akan tetap mengakomodasikan kedaulatan rakyat tersebut.

Sebenarnya kadar demokrasi suatu negara tidak dapat serta merta diukur dari sistem pembagian kekuasaan yang dipilihnya. Bahkan harus disadari bahwa tidak ada suatu konsep yang pasti dan bersifat universal dalam sistem ketatanegaraan. Konsep-konsep yang pada saat ini dikenal luas pun tidak boleh dipahami sebagai sistem yang harus diterapkan dan dikenali secara langsung pelaksanaannya dalam berbagai negara, sebab sesuai dengan sifatnya, sistem penyelenggaraan negara adalah suatu proses yang lahir dari berbagai kondisi dalam masing-masing negara. Sehingga negara-negara demokrasi dapat dijalankan dengan berbagai variasi pembagian kekuasaan, baik vertikal maupun horisontal, yang lahir dari sejarah praktek ketatanegaraan yang ada di dunia. Masalah yang jauh lebih penting adalah apakah sistem yang dipilih itu kemudian diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu antara lain adanya partisipasi rakyat dan perlindungan HAM. Namun di lain pihak, uraian mengenai konsep-konsep ini penting juga untuk dikemukakan mengingat bahwa pemahaman dan diskursus seputar penyelenggaraan negara akan selalu diwarnai oleh konsep-konsep ini sebagai landasan analisisnya.

Pada dasarnya, tiap variasi dari sistem pembagian kekuasaan negara cenderung berintikan prinsip demokrasi. Permasalahannya kemudian, variasi-variasi inti tersebut sangat terbuka untuk dilaksanakan sedemikian rupa oleh penguasa pada suatu negara sehingga justru dapat mengurangi kadar demokrasi yang terkandung dalam variasi intinya. Pengurangan ini bisa memiliki dua akibat, yaitu berakibat negatif terhadap demokrasi, dalam arti mengurangi kadar demokrasinya, dan bersifat positif, dalam arti perubahan yang dibuat sama sekali tidak mengurangi kandungan prinsip-prinsip demokrasi di dalamnya, bahkan dapat menggabungkan kelebihan-kelebihan di antara keduanya yang justru membuatnya menjadi lebih mengedepankan partisipasi rakyat.

Singkatnya, pandangan demokrasi berkesimpulan bahwa setiap orang bebas untuk mengambil bagian di dalam pengambilan keputusan, dan bebas mendapatkan akses media, dan jaringan informasi lainnya. Secara umum, prnsip-prinsp demokrasi akan dapat terbangun jika elemen-elemen suatu bangsa dapat menciptakan keteraturan. Karena itu, dalam suatu negara yang menganut paham demokrasi harus memiliki karakteristik (McNair, 2003;18) sebagai berikut:

  1. Adanya konstitusi (UUD) yang menjadi acuan utama dalam mengurus atau mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Adanya partisipasi (keikutsertan) seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai konteks politik (kekuasaan)
  3. Adanya pilihan-pilihan yang rasional dalam berpolitik (Partai politik).

D. Media Massa dan Proses Demokrasi

Manfaat utama pers yang bebas dalam sistem demokrasi sering dinyatakan dengan kewajiban untuk menyediakan informasi pada masyarakat mengenai kinerja pemerintah. Tetapi, sukar ditemukan alasan yang mendasari pers sebagai "anjing penjaga" kinerja pemerintah. Istilah tersebut mengesankan bahwa pers telah menjadi perwakilan dari rakyat untuk 'menjaga' dan 'memerhatikan' kinerja pemerintah. Dengan asumsi itu, pemerintah terkesan selalu salah, sementara pers selalu benar. Pers pun memandang bahwa institusinya berdedikasi tinggi apabila sukses memperlihatkan 'kegagalan' pemerintah. Dengan senang hati, pers memublikasikan informasi yang bisa meningkatkan oplah, mengisi komersial slot tanpa khawatir bahwa yang dipublikasikan dapat berdampak buruk pada masyarakat. Kenyataannya, pers pada umumnya adalah institusi swasta yang berorientasi pada laba.

Pers itu bebas, termasuk untuk berpihak. Contohnya, sebuah media massa dapat mendukung semua kebijakan pemerintah atau mungkin menentang kebijakan lainnya. Atau bisa saja bersikap mendua terhadap suatu kebijakan, kadang bersikap pro dan kadang bersikap kontra. Sebuah media massa bisa menentukan diri sebagai lawan pemerintah, atau sebagai 'pengawal' kebijakan pemerintah. Sebuah media massa dapat mengritisi dan menentukan bagaimana suatu kebijakan menjadi kesalahan. Media massa dapat bertindak sebagai "anjing penjaga" atau "senjata" untuk mendukung atau sebaliknya menyerang pemerintah.

Suara pemerintah bisa menjadi bahan perbincangan, perdebatan dan interpretasi oleh figur-figur media. Pernyataan pemerintah segera ditanggapi dalam tajuk rencana yang menginterpretasikan apa yang 'sebenarnya' dikatakan oleh pejabat tersebut dan apa yang 'sebenarnya' dimaksudkan. Sayangnya, kadang interpretasi tersebut cenderung premature dan instant. Analisis instan segera menjadi bias instan. Distorsi kerap terjadi hingga menyesatkan masyarakat. Hal-hal demikian berdampak negatif pada pemberitaan mengenai pemerintah.

Benarkah pemerintah membutuhkan pers sebagai kanal informasi untuk masyarakat? Benarkah pemerintah tanpa pers benar-benar tidak berdaya untuk menyosialisasikan kebijakan dan pelayanan publik? Benarkah hubungan yang terjalin antara media massa swasta dan pemerintah layak dijalankan meskipun ada kemungkinan besar terjadi pengemasan berita yang bias hingga mengarah pada runtuhnya kepercayaan masyarakat?

Kenyataannya, banyak jurnalis bergantung pada aparat pemerintah untuk pemberitaan. Faktanya, semua informasi yang diberitakan oleh media massa tentang pemerintah didapat dari (bahkan divalidasi oleh) pejabat pemerintah, termasuk mengenai event-event nasional, kecuali bila mereka mendapat informasi dari sumber berita otoritas berwenang. Secara tradisional, jurnalis tergantung serta harus bekerja sama dangan sumber resmi pemerintah. Pemerintah memberikan respons dengan menyediakan informasi yang padat dan seimbang, undangan untuk berpartisipasi pada berbagai kegiatan, bahkan menyediakan 'tunjangan' demi menghindari publikasi negatif. Ungkapan "WTS" (Wartawan Tanpa Surat Kabar), Wartawan CNN (Wartawan Cuma Nanya-nanya) pun tetap populer di kalangan jurnalis yang sering mencari berita di instansi-instansi pemerintah. Agar masyarakat menerima informasi yang jernih dan berimbang, pemerintah harus lebih melibatkan diri dalam dunia media massa.

Fungsi pers dalam negara demokrasi tidak hanya sebagai ‘anjing penjaga’, tetapi lebih dari itu, menurut McNair (2003;21-22) ada lima fungsi media komunikasi dalam masyarakat demokrasi yang ideal yaitu:

· Pertama, media harus mengiformasikan (inform) kepada setiap warganegara tentang apa yang terjadi disekelilingnya.

· Kedua, media harus memberikan pendidikan (educate) menyangkut maksud dan hubungan suatu perstiwa.

· Ketiga, media harus menyediakan ruang (platform) untuk diskusi publik guna memudahkan terbentiknya pendapat umum.

· Keempat, media harus memberikan publikasi (publisitas) dalam ranka kontrol (watchdog) terhada institusi-instiusi publik.

· Kelima, media harus bertindak sebagai lembaga advocacy bagi warga negara dari sudut pandang politik.

Terkait dengan peran media dalam proses demokrasis, oleh McNair (2003; 23-26) menunjukkan beberapa kegagalan yaitu:

o The failure of education; Kegagalan dalam melakukan pendidikan politik.

o Absence of choice; Kegagalan dalam mendorong partispasi politik (tidak memilih).

o Capitalism and power; Adanya dominasi pemilik modal dan penguasa.

o The manufacture of consent; Adanya manipulasi dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Politikus, bagaimanapun juga berusaha merahasiakan informasi dari warganegara, kadang untuk pertimbangan stabilitas nasional, dan kadang untuk menghindari kebingungan politis.

o The limitations of objectivity; Adanya pembatasan-pembatasan objektivitas. Informasi yg sampai kepada khalayak merupakan hasil dari suatu rangkaian pilihan-pilihan yang dilakukan oleh pengelola media.

E. Pendapat Umum dan Ranah Publik

Menurut Habermas, penggunaan istilah pendapat umum pertama kali yaitu pada tahun 1781 yang mengacu pada kritis kaum kapitalis dan kaum terdidik. Pendapat umum merupakan kumpulan pendapat-pendapat dari sejumlah besar individu terhadap suatu isu. Di zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.

Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat. Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik

Disadari atau tidak bahwa kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.

Selanjutnya mengenai ranah publik, negara berkewajiban untuk melindunginya agar setiap warga dapat mengaksesnya. Karena itu dalam kaitan ini konstitusi suau negara harus secara jelas mengatur penggunaannya. Dalam konteks ini ranah publik tersebut, negara memperlihatkan otoritasnya bagi kepentingan dan layanan untuk semua. Negara bertanggung jawab atas keteraturan umum. Implikasinya, negara diperbolehkan melakukan pengecualian atau pembatasan secara legal atas hal-hal yang menyangkut ranah publik jika dianggap perlu dan penting. Ranah publik merupakan wilayah publik dimana warga negara bertindak sebaga badan publik yang memungkinkan warga negara berpendapat dan berekspresi.

--------------------------

Referensi:

McNair, Brian. 2003; Introduction to Political Communication, London, Reutledge.

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum"; http://www.uii.ac.id/index.asp? 26/11/2007

Negara dan Demokrasi; http://www.transparansi.or.id/kajian/;30/11/2007

Ihwal Menggugat Pers: http://www.duniaesai.com/komunikasi/; 28/11/2007

Media Massa, Pemerintah dan Humas; http://www.duniaesai.com/komunikasi/;26/11/2007

Ruang Publik Politis: Komunikasi Politis dalam Masyarakat Majemuk; http://www.duniaesai.com/ komunikasi/kom5.htm; 25/11/2007



* Mahasiswa Program Studi Komunikasi Massa PPS Unhas Peneliti Bidang Komunikasi Sosial Pada BPPI Wil VII Makassar